KENDARI – Sebanyak 504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mendapatkan remisi jelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan bahwa dari 701 WBP yang ada di lapas, terdapat 666 yang beragama muslim.
Dimana, untuk Narapidana (Napi) yang diusulkan mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebanyak 504.
“666 WBP yang beragama islam yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi 504 orang,” ungkapnya, Minggu, 24 April 2022.
Sementara untuk WBP terbanyak yang mendapat remisi yakni Napi yang terjerat kasus narkoba, kurang lebih sekitar 264 orang.
“Sedangkan untuk Napi yang terjerat kasus korupsi 2 orang yang mendapat remisi dari total WBP sebanyak 30 orang. Untuk sisanya yakni dari WBP yang terjerat pidana umum,” jelasnya.
Sementara itu untuk SK remisi tersebut akan dibacakan usai melaksanakan sholat Ied.
“SK remisinya kita akan bacakan usai shalat Idul Fitri,” ujarnya.
Lanjutnya, Samad bahwa untuk jumlah remisi bagi WBP bervariasi, ada yang satu bulan, satu setengah bulan hingga dua bulan.
“Tetapi yang terbanyak untuk potongan masa tahanannya satu bulan, “jelas Samad
Olehnya itu ia pun berharap agar para WBP yang mendapatkan remisi dapat menujukkan kelakuan yang lebih baik lagi selama berada di Lapas tersebut.
“Artinya ini kan remisi ini diberikan bagi mereka berkelakuan baik sehingga yang dapat remisi kami selaku pembina berharap mereka akan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah
Komentar