KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap enam orang pelaku penganiayaan di Jalan 40, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari beberapa lalu.
Ke enam pelaku diantaranya AD (15), AEP (16), MZ (16), ZAH (15), MO (14), ER (17) yang masih berstatus pelajar.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, korban penganiayaan itu merupakan seorang anak dibawah umur bernama Wahyu (16).
“Awalnya ke enam pelaku sementara nongkrong di Jalan 40 dekat jembatan kuning, kemudian korban melintas menggunakan sepeda motor bersama teman-temannya,” ungkapnya, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, saat melintas salah satu teman korban melambaikan tangannya, tidak lama kemudian korban bersama teman-temannya kembali ke tempat berkumpulnya pelaku sambil menggeberkan gas sepeda motornya, sambil memegang busur dan pisau.
“Sehingga beberapa pelaku merasa tersinggung dan mengejar lalu menendang sepeda motor korban,” kata Jupen.
Atas kejadian itu kata Jupen, korban Wahyu mengalami luka robek pada bagian leher belakang, luka lecet pada lengan kiri serta luka lecet pada lutut.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang stainless gagang terbuat dari plastik, 1 buah busur, 1 buah mata busur, dan 2 unit sepeda motor Yamaha Mio M3,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke enam pelaku dikenakan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ncaman pidana 7 tahun penjara.
Laporan : Renaldy