KENDARI – Dua pemuda berinisial LMY (19) dan SB (20) diringkus polisi setelah ketahuan edarkan narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda itu diamankan di dalam indekostnya yang bertempat di Pondok Hijau, bilangan Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan penangkapan itu terjadi pada 13 April 2022 sekitar pukul 11.30 WITA yang dilakukan oleh anggota SatResNarkoba Polresta Kendari.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku LMY dan SB, polisi menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu yang berada didalam kost kedua pelaku diduga narkotika dengan berat bruto 56,94 gram,” ungkap Jupen, Kamis (21/4/2022).
Dari hasil interogasi tersangka LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil sabu oleh seseorang yang mengaku bernama BNG dengan cara diarahkan melalui Hand Phone.
“Kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu tersebut di Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka,” kata perwira berpangkat satu melati dipundaknya itu.
Lanjutnya, kedua tersangka diberikan uang sebesar Rp.500.000, oleh BNG dengan cara transfer sebagai upah untuk mengambil paket sabu tersebut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar