Posting Barang Curian di Medsos, Sopir Angkot di Kendari Diringkus Polisi

Hukum55 Dilihat

KENDARI – Seorang sopir angkot berinisial AN alias Adit (24) diamankan Satreskrim Polresta Kendari karena ketahuan mencuri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna saat melakukan pengungkapan tersangka dan barang bukti menyebutkan pelaku AN ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian alat-alat mobil angkot milik korban bernama EF.

“Kejadian itu terjadi di depan Toko Bata Wua-wua, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada 14 April 2022, sekira pukul 20.00 Wita,” ungkap I Gede Pranata, Selasa (19/4/2022).

Lanjut dia, awalnya AN mengantar RL yang tak lain merupakan rekan seprofesinya sebagai sopir angkot untuk pulang kerumahnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Didalam perjalanan RL bercerita kepada pelaku bahwa mobil angkot milik bosnya ia parkir dipingir jalan depan toko Bata Wua-wua dengan posisi kunci masih tergantung dan takut mengembalikannya karena uang setorannya tidak cukup.

“Setelah mengantar rekannya AN bergegas kembali ke alamat yang dimaksud untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir oleh RZ, dan ternyata memang benar ada terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci masih tergantung,” ujarnya.

Kemudian pelaku membawa mobil tersebut kesebuah lorong sekitar perempatan Wua-wua dan langsung membuka alat atau bagian-bagian mobil, lalu dijual dengan cara ditawarkan melalui posting groub jual beli di sosial media Facebook.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tersangka sengaja mempreteli mobil angkot itu agar gampang terjual, kalau mau dijual utuh langsung satu mobil susah cari pembelinya,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 1 unit mobil mikrolet dengan nomor polisi DT 1223 UF, serta beberapa alat perlengkapan lainnya yang sudah dilepas seperti, 1 buah aki warna putih, 1 buah Speaker, 1 buah power warna hitam merk audio boss, 1 buah Mono blok warna hitam.

“Kerugian ditafsir sekitar Rp. 50 Juta,” cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP, dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar