Pemkab Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

Daerah, Konawe Utara74 Dilihat

KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M. Penetapan itu dilakukan di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa, 12 April 2022.

Dalam rapat itu, dilakukan pembahasan dan penentuan takaran zakat fitrah dan konversi zakat fitrah ke nilai mata uang rupiah.

Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera mengatakan rapat tersebut membahas dan menetapkan nilai besaran zakat, serta arahan dalam rangka penunjukan Amil zakat di Seluruh Desa, di Wilayah Kabupaten Konut.

“Untuk besaran zakat fitrah tahun ini, nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, Pasangan Ruksamin itu mengimbau masyarakat di Kabupaten Konut agar segera membayar zakat fitrah.

“Batas waktu pembayaran zakat adalah 2 hari sebelum hari pelaksanaan Shalat Ied,” singkatnya.

Adapun besaran zakat yang ditetapkan yakni :

1. Bagi yang mengkonsumsi Beras Super ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp. 37 ribu per jiwa.

2. Bagi yang mengkonsumsi Beras Kepala/Ciliwung ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp. 33 ribu per jiwa.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

3. Bagi yang mengkonsumsi Beras Bulog/Dolog atau yang dikenal dengan lazim di masyarakat sebagai Beras Raskin ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp. 27 ribu per jiwa.

4. Bagi yang mengkonsumsi Jagung, Ubi, Sagu ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 20 ribu per jiwa.

5. Sementara bagi yang mengkonsumsi Beras pokok yang melebihi nilai yang ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi.

Komentar