KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap salah satu ketua organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Kendari brinisial SP.
Penangkapan itu setelah SP dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada 4 April 2022.
Dit Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan oleh istrinya karena diduga kuat telah melakukan penganiyaan.
“SP melakukan KDRT menggunakan tangan dan kayu terhadap istrinya sendiri hingga mengalami babak belur,” ungkap Bambang, Jum’at (08/04/2022).
Lebih lanjut eks Kapolres Pangkep itu menjelaskan, akibat dari penganiayaan itu korban mengalami luka lebam di kedua lengan, punggung, leher, paha, dada, hidung, bibir hingga kening.
“Saat dimintai keterangan pelaku mengaku menganiaya istrinya ditenggarai karena tak terima ditegur pulang larut malam,” kata Bambang.
Bukan hanya itu, ternyata korban mengaku penganiayaan yang dilakukan oleh SP sudah kerap terjadi, namun dirinya tidak berani melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi.
Saat ini pelaku SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Renaldy