KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali membekuk salah satu pelaku pengrusakan apotek yang berada di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka FI (19) diamankan pada Selasa 5 April 2022 sekitar Pukul 21.00 Wita di rumah neneknya Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan aksi pengrusakan yang dilakukan pelaku bersama kedua rekannya, terekam kamera pemantau (CCTV) milik apotik dan viral di media sosial.
“Pelaku FI ini buron selama 17 hari,” kata Kompol Jupen, Kamis (7/4/2022).
Kata Jupen, kejadiannya itu bermula terjadi pada Sabtu malam 19 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 wita, pelaku dan kedua rekannya tengah pesta minuman keras (Miras), kemudian salah seorang pelaku inisial FN menuju Apotik Puuwatu Farma dan terlibat cekcok dengan pemilik apotek.
“FN yang tak terima kemudian memanggil Arman dan FI kembali melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan busur,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah sajam jenis parang, empat buah mata busur, empat buah batu, satu buah celana motif loreng, serta satu unit motor yamaha mio m3 warna putih.
“Satu unit motor yamaha mio m3 ini merupakan hasil curian tersangka FI pada Februari 2022 di Jalan Durian, Kelurahan Wuawua,” ungkap pria berpangkat satu melati di pundaknya itu.
Akibat penyerangan itu, beberapa fasilitas milik apotik rusak, seperti kaca, sehingga kerugian di taksir mencapai Rp 19.000.000.
Untuk diketahui, dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan bernama AR (36) dan FI (19), sementara satu rekannya berinisial FN masih dalam pengejaran (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan bui.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan pelaku FI akan diproses dengan dua tindak perkara yaitu pencurian dan pengrusakan untuk memberikan efek jera.
“Untuk tindak pidana curanmor pelaku FI dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan hukaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar