Site icon KonasaraNews.com

Puluhan Desa di Konsel Akan Gelar Pilkades Serentak 2022

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak di 86 desa yang akan dihelat pada Minggu, 22 Mei 2022 mendatang.

Pilkades serentak mengizinkan seluruh elemen masyarakat untuk mencalonkan diri. Termasuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun untuk ASN yang ingin maju dalam Pilkades harus mengundurkan diri sebagai ASN.

Hal tersebut dibenarkan Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga. Keputusan itu, kata ia, mengacu pada PP nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Surunuddin menjelaskan PP nomor 30 tahun 2019 itu sudah mengamanahkan bahwa setiap ASN harus ada jabatan, dalam struktur kepegawaian. Sedangkan jabatan kepala desa itu tersendiri. Karena jabatan kades itu selama enam tahun.

Jadi lanjut Surunuddin, secara otomatis SKP nya jelas tidak ada, maka secara otomatis pula diberhentikan.

“Tidak ada lagi ASN yang kerja diluar struktur, saya tidak melarang tapi ASN harus memilih mundur dari ASN,” terang Surunuddin saat ditemui, Selasa, 5 April 2022.

Terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan, Surunuddin mengaku hal itu tidak bertentangan dengan PP sebab undang-undangnya tersendiri. Aturan kepagawaian, sambungnya, berbeda karena sistem penilaiannya mengacu ke SKP.

“Kalau tahun-tahun kemarin itu cakades ASN itu masih bisa, akan tetapi tetap harus juga mendapat izin tertulis dari pucuk pimpinan. Namun dengan keluarnya PP baru ini yang mengacu aturan ASN tentang SKP kita tidak bisa lagi memberi ruang, karena desa itu bertanggungjawabnya bukan kepada camat melainkan ke masyarakat melalui BPD. Jadi siapa yang akan menandatangani SKP nya,” beber Surunuddin.

Untuk itu, Surunuddin instruksikan kepada Dinas terkait untuk memperpanjang jadwal pendaftaran ulang. Hal itu untuk mengantisipasi terdapatnya calon ASN di desa tersebut. Sementara untuk Kades ASN yang masih aktif, tambah Surunuddin, pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kita akan panggil kades mana saja yang sudah tidak memenuhi aturan, sementara untuk Pejabat Desa tetap harus dari ASN,” tutupnya.

Terpisah, Kepala DPMD Konsel, Annas Mas’ud menjelaskan dalam syarat calon kepala dari ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pucuk pimpinan dalam hal ini Bupati.

“Bupati dalam posisi memberi izin atau tidak memberi izin kita masih menunggu kepastiannya adapun untuk batas waktu terakhir pemberian izin itu pada hari jumat tanggal 8 April karena tanggal 9 sudah hari libur kantor,” singkatnya.

Laporan: Ken.

Exit mobile version