Site icon KonasaraNews.com

Bupati Konsel Serahkan LKPJ Tahun 2021

KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 dalam Rapat paripurna DPRD Konsel, di Aula Paripurna DPRD Konsel, Rabu, 6 April 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo turut dihadiri para wakil dan anggota DPRD lainnya. Termasuk Sekda Konsel Sjarif Sajang, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel.

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengatakan Penyampaian LKPJ Pemerintah Daerah merupakan agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Dalam LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama setahun anggaran,” ungkapnya.

Bupati dua periode ini menjelaskan program dan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2021 merupakan masa transisi antara akhir masa jabatan periode I dan awal bagi periode II.

“Program kegiatan yang dijalankan merupakan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Konawe Selatan periode 2016-2021, serta Sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Konsel tahun 2020,” ujarnya.

Secara garis besar, lanjutnya, pelaksanaan APBD tahun 2021 dibagi dalam beberapa program kegiatan yang terdistribusi pada seluruh OPD. Berdasarkan urusan yang menjadi fungsi OPD dimaksud. Sebagai implementasi dari prinsip money follow program yang bertumpu pada kepentingan publik (public oriented) di Konsel.

“Pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, Pemkab Konsel menyelenggarakan 6 bidang urusan, pada urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar 18 bidang urusan, dan urusan pemerintahan pilihan dengan 8 bidang urusan,” bebernya.

Sementara itu Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menyampaikan akan segera membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021. Hal itu dilakukan untuk memastikan perencanaan dan implementasi program tetap dalam koridor.

“Perlu saya tekankan, bahwa LKPJ yang menjadi obyek perhatian kita adalah capaian program dan kegiatan, serta pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah. Dalam hal ini, DPRD hanya diberi waktu 35 hari untuk memberikan rekomendasi ke Pemda,” ungkapnya.

Jika lewat waktu yang ditentukan, lanjut Irham, maka DPRD dianggap tidak memberikan rekomendasi.

“Olehnya itu, setelah rapat paripurna penyerahan LKPJ 2021, kami akan melakukan monev selama kurang lebih dua minggu. Setelah itu kita akan menyampaikan rekomendasi dalam rapat paripurna seperti ini,” kata Irham.

Laporan : Ken

Exit mobile version