Sudah Empat Kali Masuk Penjara, Pria di Muna Kembali Berulah, Rumah dan Sepeda Motor Jadi Sasaran

Hukum92 Dilihat

MUNA – Entah apa yang ada di benak LP, kini pria yang berusia 39 tahun tersebut harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia nekat melakukan aksi pengrusakan rumah seorang warga Dusun Kowa-kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

LP sendiri sudah sebanyak empat kali berurusan dengan pihak aparat, namun hukuman penjara juga tidak membuatnya jera.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kejadian itu terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wita terjadi tindak pidana percobaan kejahatan yang dapat membahayakan kemanan umum pada barang dan atau pengrusakan yang dilakukan oleh LP.

“Dimana awalnya tersangka tidak terima orang tuanya didatangi oleh korban bernama LM dengan membawa sebilah parang,” ungkap Astaman Rifaldy, Selasa (5/4/2022).

Lanjut Astaman, sehingga beberapa hari kemudian tersangka melintas didepan rumah korban dan muncul niat tersangka untuk bertemu korban, namun rumah korban tertutup tidak ada orangnya.

Tersangka merasa kesal karena tidak bertemu dengan korban kemudian mengambil palu-palu yang disimpan dimotornya untuk merusak jendela rumah korban dengan cara membuka jari-jari jendela rumah korban

“Tersangka memukul pintu rumah korban dan merusak 2 buah speaker,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu tersangka juga membakar sepeda motor dan memecahkan tower air korban dengan menggunakan parang.

“Setelah melakukan aksinya tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dengan memegang parang mencari korban dirumah tetangga namun tidak ketemu kemudian tersangka membuang parang tersebut di hutan lalu pulang dirumah orang tuanya,” bebernya Astaman.

Korban yang masih berada dilaut yang tidak jauh dari rumahnya ditelpon oleh saksi WS bahwa rumahnya telah dibongkar oleh tersangka LP, sehinga korban bergegas untuk pulang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 Juta,

“Tersangka LP merupakan residivis sebanyak 4 kali,” cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Laporan: Renaldy

Komentar