Pelaku Pengrusakan Apotik di Puuwatu Dibekuk Polresta Kendari, Dua Masih Jadi DPO

Hukum94 Dilihat

KENDARI – Seorang penjual daging bernama Arman (36) di Kota Kendari harus menerima kenyataan pahit, ketika dirinya harus menjalankan bulan suci ramadhan dibalik jeruji.

Arman salah satu dari tiga pelaku pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Sabtu malam, 26 Maret 2022.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan berawal ketika tersangka Arman bersama Apung dan Farhan berpesta minuman keras jenis Topi Bintang di rumah Apung.

“Sebanyak 4 botol, setelah minuman keras tersebut habis sekitar jam 21.30 Wita,” jelasnya, Selasa, 29 Maret 2022.

Usai minuman keras tersebut habis, salah satu pelaku bernama Farhan meminjam motor milik Arman untuk pergi kerental PS dekat dengan Apotik Puuwatu Farma.

“Berselang beberapa menit kemudian tiba-tiba Farhan kembali kerumahnya Apung dan memberitahukan kepada rekan-rekan mirasnya ini, bahwa dirinya habis dipukul oleh keluarga pemilik Apotik Puuwatu Farma,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, kemudian Arman, Apung dan Farhan mendatangi apotik Puuwatu Farma dan langsung melakukan penyerangan serta pengrusakan kaca apotik dengan menggunakan parang.

“Mendengar hal tersebut, ketiga pelaku langsung menuju ke Apotik Puuwatu Farma , dengan membawa senjata tajam berupa parang,” bebernya.

Selain merusak apotik, ketiga pelaku juga merusak sebuah motor dan mengancam pemilik Apotik dengan menggunakan busur. Setelah melakukan pengrusakan dan penyerangan para tersangka bersama dengan teman-temannya kemudian melarikan diri.

Aksi brutal tiga pria mabuk ini sempat terekam kamera CCTV dan tersebar luas di berbagai media sosial.

Saat ini salah seorang pelaku bernama Arman sudah ditahan di sel tahanan Polres Kendari. Sementara Apung dan Farhan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka Arman terancam akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.

“Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar