Satres Narkoba Polres Konsel Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap peredaran 16,19 gram narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir operasi dilakukan sejak Januari hingga Maret 2022.

Dari oprasi tersebut satres Narkoba Polres Konsel berhasil menangkap dan menetapkan enam orang tersangka.

“Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir kita sita kurang lebih 16,19 gram barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru,” jelas Kasat Narkoba Iptu Ismail saat menggelar konfrensi pers di mako Polres Konsel, 28 Maret 2022.

Ismail menjelaskan ke enam terangka tersebut masing-masing, AMA, ASI,AS, NP,RH dan AW. Tersangka dengan tempat kejadian perkara (TPK) berbeda-beda.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Untuk AMA, lanjut Ismail, TKP tersangka di Desa Ambalodange kecamatan Laeya Kabupaten Konsel dengan BB 1,03 gram Kumudian ASI dan AS, sementara tersangka di desa Landabaro Kecamatan Anggata.

“Sedangkan untuk Tersangka NP,dan AW TKP di kelurahan Potoro kecamatan Andoolo sementara RH, TKP di kelurahan tinanggea kecamatan tinanggea,” beber Ismail.

Dari enam kasus tersebut, kata Ismail tiga diantaranya sudah P21 yang artinya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Konsel.

“Jadi yang tiga laporan polisi (LP) sudah P21, sisanya tinggal melengkapi berkas dan mengkoordinasikan ke pihak kejaksaan kapan kami akan terima surat P21 nya untuk dilimpahkan,” terangnya.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

Ismail menambahkan keenam tersangka tersebut dengan penerapan pasal antara lain pasal 114, dengan ketentuan pidana Penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Kemudian pasal 112 dengan pidana penjara paling singkat minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

“Sementara untuk penerapan pasal 127, ketentuan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Ismail.

Laporan: Ken

Komentar