Bea Cukai Kendari Serahkan Tersangka Tindak Pidana Cukai

Hukum77 Dilihat

KENDARI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kendari melakukan pelimpahan berkas tahap dua, terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana dibidang Cukai kepada Jaisa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan tersangka berinisial MML telah diserahkan pada Jumat, 25 Maret 2022 lalu.

Adapun salah satu barang bukti yaitu berupa 941.600 batang barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai Merk yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 1.073.424.000.

“Perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan pajak rokok total sejumlah Rp. 672.868.000, juga telah diserah terimakan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka,” ungkapnya, Senin, 28 Maret 2022.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang Cukai, dimana telah menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual. Barang juga dikena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.

“Penyerahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari JPH yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan yang telah diserahkan sebelumnya pada penyerahan tahap satu telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar