Cakades Petahana di Konsel Bakal Dievaluasi, Surunuddin: Jika Dinilai Tidak Layak Saya Gugurkan

KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga bakal evaluasi para calon kepala desa (Cakades) jelang Pilkades serentak 22 Mei 2022 mendatang.

Bila dinilai tidak kompeten, Bupati dua periode ini, mengaku bakal menggugurkan berkas pencalonannya.

Penegasan itu disampaikan Surunuddin saat ditemui usai menghadiri acara pemilihan ketua KONI konsel di hotel Kubah Sebilan, Senin, 21 Maret 2022 kemarin.

Untuk itu mantan Ketua DPRD Konsel ini, bakal menggelar rapat dengan mengudang instansi terkait untuk melakukan evaluasi kepada para cakedes ASN maupun Petahana.

“Secepatnya kami akan gelar rapat, untuk mengevaluasi para cakades ini, terutama untuk cakades ASN guru atau pun nakes itu tidak dibolehkan, saya tidak akan beri izin,” jelas Surinuddin.

Bukan hanya ASN, lanjut Surunuddin mengatakan termaksud Petahana juga, kalau ditemukan ada cakades petahana yang bermasalah pada saat menjabat itu akan digugurkan. Sementara untuk ASN non guru dan Nakes akan dilihat juga apakah layak atau tidak.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Kalau ditracking, ASN itu malas masuk kantor itu juga akan digugurkan secara administrasi, kami akan melihat ASN yang berprestasi, dan dilihat dari urgensinya juga jangan sampe hanya mengejar dana desa,” terangnya.

Untuk menjaga kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan pra maupun pasca Pilkades. Soal adanya informasi terkait adanya muncul janji politik sejumlah Cakades Petahana untuk merombak perangkat desanya (Prades) jika tidak didukung ataupun setelah terpilih.

“Saya menghimbau agar jangan jadikan janji pemberhentian dan pengangkatan Prades itu sebagai janji politiknya. Prades juga tolong jaga netralitasnya,” tegas Surunuddin.

Surunuddin kembali menegaskan bahwa, jika ingin pemerintahan di desa itu berjalan dengan baik tanpa harus ada gejolak, jangan sekal-kali mau memberhentikan dan mengangkat Prades tidak sesuai aturan. Apalagi hanya karena itu janji politiknya untuk memuluskan jalannya.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Apapun alasannya pemberhentian dan pengangkatan Prades jika tidak sesuai aturan apalagi karena janji politik, tidak dibenarkan sesuai aturan yang ada,” sambungnya.

“Kalau mau memberhentikan Prades itu, kita kembalikan ke aturan. Karena mengundurkan diri, umur di atas 60 tahun, tersangkut hukum, meninggal dunia dan mendapat rekomendasi camat,” bebernya.

Surunuddin menginginkan pelaksanaan pilkades serentak tahun ini berjalan dengan harmoni tanpa ada gejolak, dan konflik antar timses maupun pendukung.

“Tentunya kita inginkan pilkades tahun ini damai, aman dan harmonis,” pintahnya.

Laporan: Ken

Komentar