KENDARI – Seorang nelayan berinisial LF (33) terpaksa harus mendekam di penjara setelah dibekuk Tim Resmob Polres Muna, Sabtu (19/3/2022).
Bukan tanpa sebab, LF (33) ditangkap karena diduga sebagai pelaku penganiayaan di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna terhadap seseorang dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra saat dikonfirmasi mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku bersama korban sedang asyik duduk berdua sembari menikmati tegukan gelas demi gelas minuman beralkohol (miras) yang mereka punya.
“Tak berselang lama kedua orang itu saling cekcok serta adu mulut,” kata Astaman.
Lanjutnya, Astaman menyebutkan pada saat cekcok pelaku tiba-tiba lari menuju rumahnya untuk mengambil sebilah parang kemudian pelaku kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pada saat diperjalanan pelaku melihat korban bersama istrinya, sehingga tak berfikir panjang pelaku mengayunkan parangnya kebahu korban namun ditangkis,” jelasnya..
Lebih lanjut, setelah mengayunkan parang, namun ditangkis oleh korban, pelaku kembali mengayunkan parangnya yang kedua kali dan mengenai kepala korban.
Sehingga untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 4 tahun.
Untuk diketahui seorang nelayan atau pelaku penganiayaan berinisial LF ini merupakan mantan napi di Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) pada tahun 2016 dengan vonis kurungan 5 bulan penjara.
Laporan: Renaldy
Komentar