Gegara Acara Lulo Regang Nyawa Pria di Konkep

Hukum99 Dilihat

KENDARI – BS (33) pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap seorang pria berinisial HK berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polresta Kendari.

Kejadian itu terjadi di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada 12 Maret 2022, saat HK menghadiri acara lulo.

Kabag OPS Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak saat melakukan konferensi pers mengatakan korban diduga tewas karena kehabisan darah akibat luka tusuk cukup dalam pada bagian pinggang sebelah kanan.

“Awalnya BS datang keacara lulo dalam keadaan mabuk setelah meneguk miras dibeberapa tempat, tak berselang lama terjadi keributan ditempat pesta lulo tersebut,” ujar Jupen, Kamis (17/3/2022).

Melihat keributan itu kata Jupen, pelaku sempat tak menghiraukannya. saat mengetahui korban pengeroyokan merupakan kerabatnya, BS sontak emosi lalu mengeluarkan sajam jenis badik, dan membabi buta memasuki kerumunan.

Lanjutnya, kemudian pelaku mengeluarkan sajam yang diselipkan dibalik bajunya lalu diarahkan pada orang-orang yang berada di TKP, hingga melukai pinggang korban,

“Akibatnya korban mengeluarkan banyak darah hingga nyawanya tidak dapat diselamatkan,” kata jupen.

Saat diinterogasi motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena mengaku sakit hati sepupunya dikeroyok massa saat acara malam.

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara dan di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Laporan: Renaldy

Komentar