KENDARI – Ratusan mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) se Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra, Senin, 14 Maret 2022.
Aksi yang dihelat ratusan aliansi mahasiswa dari berbagai Universitas se Sultra itu, menyoalkan aktifitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)
Ketua BEM Universitas Halu Oleo (UHO, Muh Luthfid Anando Aly Roza mengatakan hidup warga di Kepulauan Wawonii, Kabupaten Konkep, tak lagi tenang dan damai semenjak dimasuki perusahaan tambang, warga bahkan diselimuti perasaan was-was hingga kini lahan dan alam mereka rusak.
“Untuk itu kami menuntut Pemerintah Provensi Sulawesi Tenggara agar meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP di Konawe Kepulauan karena tidak sesuai dengan UU NO. 27 tahun 2007 tentang pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara no 2 Tahun 2014 RTRW Prov Sultra,” ujarnya.
Tak sampai disitu, Luthfid juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang dinilai bertolak belakang dengan UU No. 1 Tahun 2021.
“Kami mendesak segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Konawe Kepulauan no. 2 tahun 2021 yang tidak sesuai dengan UU no. 1 Tahun 2021 JO UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pulau-pulau kecil,” pungkasnya.
Laporan : Ardiansyah
Komentar