Site icon KonasaraNews.com

DPRD Kendari Sidak, Komisi II Soroti Beli Buah Apel Jadi Syarat Dapatkan Minyak Goreng

Nampak terlihat warga memperlihatkan buah apel menjadi syarat pembelian minyak goreng.

KENDARI – Angota Komisi II DPRD Kota Kendari, Syaiffullah Usman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu minimarket yang berada di jalan Pembangunan Sauna, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (14/3/2022).

Salah satunya adalah Toko Damai yang menjual minyak goreng kepada masyarakat tetapi harus membeli buah sebanyak 1 kg terlebih dahulu dengan harga Rp 33 ribu perkilonya. Sedangkan harga minyak Rp 28 ribu perdua liter.

Syaiffullah Usman mengatakan, saat sidak, ia menemukan sebuah kardus buah yang diduga berisikan minyak goreng.

“Saat kita cek, karyawannya bilang tidak ada minyak goreng, kamudian dicek ternyata ada di dalam kardus tersebut,” ujarnya.

Pihaknya belum tahu pasti jumlah minyak goreng yang ditemukan. Namun ia menyebutkan bahwa kasus ini akan dilakukan hearing di kantor DPRD Kota Kendari atas dugaan penimbunan minyak goreng.

“Kami akan mengecek distributornya untuk mengetahui jumlah minyak goreng yang dikirimkan ke toko damai ini,” sebutnya.

Ia juga berharap distributor dan pihak toko betul-betul mendiskusikan dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan seperti ini. Jika terus dibiarkan seperti ini minyak goreng akan langka.

“Contoh kasus seperti yang kami temukan di Baruga, sekitar 300 liter lebih minyak goreng dari distributor, dia jual di atas harga bahkan mengirim keluar Kota Kendari, sementara masyarakat di sini sangat membutuhkan,” jelasnya.

Salah satu pembeli yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan jika ingin mendapatkan minyak goreng, ia terlebih dahulu membeli buah yang jauh lebih mahal dari minyak goreng.

“Yang kami butuhkan minyak bukan buah, tapi mau diapa kalau syaratnya harus beli buah dulu, terpaksa kita harus beli buahannya untuk mendapatkan minyak goreng,” keluhnya.

Laporan: Renaldy

Exit mobile version