Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Polda Sultra Kena OTT

Hukum70 Dilihat

KENDARI – Seorang Oknum polisi berinisial SM diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga.

Oknum polisi tersebut bertugas di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui oknum polisi berpangkat Brigadir itu diperiksa setelah ketahuan memeras seorang wanita dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh mengungkapkan kejadiannya sekitar dua minggu yang lalu. Sementara saat ini kasus dugaan pemerasan tersebut sedang dalam penyelidikan Bid Propam Polda Sultra.

“Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan, setelah Propam Polda Sultra menerima aduan masyarakat,” ucapnya, Sabtu, 12 Maret 2022.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Saat ini, Prianto Teguh masih mendalami keterlibatan polisi berpangkat Brigadir itu. Meski tidak ditahan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dibidang Propam Polda Sultra.

“Masih didalami, Kalau terbukti dia melakukan pelanggaran kode etik, kami akan proses,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar