Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Polisi Polda Sultra Kena OTT

Hukum84 Dilihat

KENDARI – Seorang Oknum polisi berinisial SM diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga.

Oknum polisi tersebut bertugas di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui oknum polisi berpangkat Brigadir itu diperiksa setelah ketahuan memeras seorang wanita dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh mengungkapkan kejadiannya sekitar dua minggu yang lalu. Sementara saat ini kasus dugaan pemerasan tersebut sedang dalam penyelidikan Bid Propam Polda Sultra.

“Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan, setelah Propam Polda Sultra menerima aduan masyarakat,” ucapnya, Sabtu, 12 Maret 2022.

Saat ini, Prianto Teguh masih mendalami keterlibatan polisi berpangkat Brigadir itu. Meski tidak ditahan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dibidang Propam Polda Sultra.

“Masih didalami, Kalau terbukti dia melakukan pelanggaran kode etik, kami akan proses,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar