KENDARI – H (50) warga Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, usai perlakuan bejatnya ketahuan.
H dilaporkan di Polisi atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan atau pornografi oleh seorang gadis berinisial STR warga Tongkuno Selatan.
Aksi bejat pria itu bermula saat korban sedang mandi dengan keadaan telanjang, disaat itu pria yang berumur setengah abad itu berniat untuk mengintipnya.
Tak puas mengintip, H juga memotret korban yang sedang mandi. Sontak, salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian melihat aksi H, kemudian memberitahu korban bahwa dirinya telah diintip ketika saat mandi.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tongkuno IPTU Arman membenarkan terkait laporan seorang warga atas perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh H.
“Pelaku merupakan tetangga korban, saat ini pelaku sudah diamankan, kami juga berhasil menyita satu unit HP yang berisi gambar perempuan sedang telanjang,” katanya.
Laporan : Renaldy