Dinas Kehutanan dan Gakkum Wilayah Sultra Diminta Cabut IPPKH PT KMS 27

Kendari, Metro108 Dilihat

KENDARI – Ratusan masa aksi menggelar aksi unjuk Rasa di Kantor Dinas kehutanan Sultra dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat (11/3/2022) mendesak agar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27 untuk segera dicabut.

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan izin IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena kami duga ada kejanggalan penerbitannya,” kata Sagril Gunawan.

Menurut Sahril, pihaknya telah menelusuri dalam data minerba one map nama PT KMS 27 sudah tidak terdaftar lagi sebagai salah satu IUP di Blok Mandiodo.

“PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo, karena kami sudah cek di data Minerba one Map hanya ada nama PT Antam,” ujarnya.

Dirinya membeberkan, jika beberapa putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo atau tumpang tindih dengan PT Antam.

Bahkan, Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 Tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berdasarkan surat itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya Di Blok Mandiodo.

“Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan di sana adalah PT Antam Tbk sesuai beberapa putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba,” ungkapnya dalam orasi.

Sehingga dengan alasan tersebut, ratusan massa meminta untuk izin PT KMS 27 segera di cabut, termaksud izin IPPKH nya.

Sementara Dinas Kehutanan Sultra melalui perwakilannya mengatakan, bahwa untuk persoalan akan dikoordinasikan, mengingat ini semua kewenangan pusat KLHK RI.

Gakkum Wilayah Sulawesi saat menerima massa aksi Dan mengatakan, akan segera memproses tuntutan demonstran ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK ), mengingat di KLHK terdapat bidang yang sesuai tupoksinya terkait rekomendasi pencabutan IPPKH PT KMS 27.

Redaksi

Komentar