Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna

Hukum119 Dilihat

MUNA – Tim Resmob Polres Muna meringkus tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan kantor Polsubsektor Desa Kontukowuna. Pelaku berinisial LK (33) dan dua diantaranya berstatus sebagai pelajar yakni JN (16) dan MF (16).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku dalam kondisi mabuk kemudian mematikan lampu kantor dengan menurunkan spanen lampu.

Selanjutnya para pelaku memukul kaca jendela kantor Polsubsektor Kontukowuna dengan menggunakan sebatang kayu yang di pegang oleh ketiga pelaku sehingga mengakibatkan kaca jendela kantor Polsubsektor Kontukowuna pecah sebanyak 6 Buah.

“Tidak sampai 3×24 jam Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra, setelah melakukan peyelidikan, ketiganya lalu diamankan dan digiring ke Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kata Mulkaifin, dua pelaku yang masi dibawah umur prosesnya hukumnya tetap akan berjalan sesuai penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA).

“Ketiganya sudah diamankan di Polres Muna guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Renaldy

Komentar