KENDARI – Dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kedua pelaku ini adalah IG (20), dan PW alias La Pandu (17), keduanya merupakan warga Kota Kendari.
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi saat ekspos tersangka dan barang bukti mengatakan berawal dari laporan seorang korban bernama Harlan pada 2 Maret 2022 lalu.
Dimana Harlan telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi DT 3442 IF di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia sekitar pukul 04.00 Wita.
“Awalnya pelaku IG menjemput pelaku PW sekitar pukul 00.30 Wita untuk mencuri motor, kemudian kedua pelaku berkeliling disekitar Wua-wua,” ujarnya, Kamis (10/9/2022).
Lanjut Alwi, sekitar pukul 03.30 Wita kedua tersangka melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah Harlan.
“Tersangka IG bertugas mengambil motor tersebut, sementara PW bertugas melihat situasi,” katanya.
Setelah berhasil mengambil motor tersebut, kedua pelaku menyembunyikannya di kantor Wali kota Kendari yang saat ini sementara dalam proses renovasi.
Lalu beberapa hari kemudian kedua tersangka hendak menjual dengan harga sebesar Rp.3.000.000.
“Tersangka IG masih dalam tahap Pembebasan Bersyarat dimana sebelumnya tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 dan dihukum penjara selama 3 tahun,” beber Alwi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, pidana maksimal 9 tahun penjara.
Laporan: Renaldy