Polres Konawe Sita 360 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ilegal

Daerah, Hukum, Konawe95 Dilihat

KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe berhasil mengamankan 360 buah tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga tidak memiliki dokumen serta 2 orang warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berinisial RL dan RN Pada 7 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya mobil yang bermuatan tabung elpiji 3 kg ilegal.

Sehingga atas laporan tersebut kepolisian melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Konawe tepatnya ditempat melintasnya beberapa mobil bermuatan tabung elpiji 3 kg.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

“Kedua pelaku diamankan di jalan poros Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wakatobi, Konawe yang saat itu hendak mengantar tabung tersebut tujuan Morowali, Sulawesi Tengah,” kata Mochammad Jacub Kamaru melalui via telepon selulernya, Rabu (9/3/2022.

Lanjutnya, RL dan RN saat itu sedang membawah tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 360 tanpa memiliki dokumen lengkap dengan mengunakan dua mobil pick up.

Lebih jauh Jacub menjelaskan motif pelaku dengan cara membeli tabung gas elpiji itu di kios-kios kecil lalu menjualnya ke daerah lain.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Kegiatan penjualan gas elpiji tanpa dokumen dan tidak memiliki izin yang dilakukan kedua pelaku ini karena tergiur keuntungan yang cukup tinggi ketika dijual di daerah lain,” bebernya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 55 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan: Renaldy

Komentar