Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Tindak Pidana Umum

Hukum123 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 110 (seratus sepuluh) perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari tindak pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Rabu (9/3/2022).

Bertempat di halaman kantor Kejari, pemusnahan barang itu dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari, Supriyadi mengatakan dari 110 perkara tersebut, sebanyak 96 perkara kasus narkotika dan 14 kasus TPUL.

“Untuk kasus narkotika, kami musnahkan sebanyak 1.205,893 gram jenis sabu-sabu, jenis PCC 470 butir dan ganja sebanyak 1,34 gram,” kata Supriyadi.

Sedangkan untuk TPUL yang dimusnahkan berupa Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 10 buah, pakaian 14 lembar dan barang bukti lainnya sebanyak tiga buah.

“Ini semua merupakan barang bukti yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan,” pungkasnya.

Laporan: Renaldy

Komentar