KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9.322.788.788 dari hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang minerba dan kehutanan dari 2 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PT PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).
Kepala Kejati Sultra, Raimal Jesaja dalam konferensi persnya mengatakan bahwa sebanyak 45 item hasil sitaan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Konawe 6 unit diantaranya laku terjual yaitu 2 unit alat berat excavator, 2 unit mobil dump truck, serta 2 lot artikulator dump truck dengan total kurang lebih Rp 7.322.788.788.
“Untuk dendanya sebesar Rp 2 miliar. Jadi untuk total keseluruhan kurang lebih Rp 9.322.788.788 dari 2 perkara pertambangan tersebut dan akan diserahkan oleh negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk sisanya kata Raimal, tersisa tinggal 39 unit dan akan dilakukan pelelang kembali.
“Kementerian ESDM telah mencabut kedua IUP perusahaan tersebut karena diduga telah melanggar atau melakukan perambahan hutan secara ilegal,” katanya.
Untuk diketahui, kedua perusahaan itu merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan ingkra oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021.
Laporan : Renaldy