Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkoba, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Hukum180 Dilihat

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan  Kambu, Kota Kendari. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan tim Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti sabu seberat 1,110 kilogram.

“Tersangka berinisial FM (42) diamankan Di sebuah rumah dengan alamat BTN Griya Sinaji, dan barang bukti 43 saset saset atau paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,110 kilogram,” ucapnya, Minggu, 6 Februari 2022.

Lebih lanjut, target berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya, pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 Pukul 15.00 Wita, di Jalan Bete Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

“Namun di TKP Penangkapan belum ditemukan barang bukti, setelah dilakukan Giat Lidik pengembangan, hari Minggu, 6 Maret 2022 pukul 15.10 Wita, Tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang telah disewa oleh target,” lanjutnya.

Pada saat pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah tas yang ditaruh dibawah kursi sofa.

“Narkotika jenis sabu sebelumnya memperoleh Narkotika jenis sabu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan sistem tempel (Jaringan Lintas Provinsi),” jelasnya.

Atas perbuatan Farul dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Ardiansyah

Komentar