KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari berinisial IT diduga melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan palsu di PT Obsidian Stainless Steel (PT. OSS).
Belasan warga di Kabupaten Muna dan sebanyak 68 juta uang raib ditangan IT yang mengaku sebagai karyawan di PT OSS tersebut.
Dari cerita kronologis sejumlah korban, awalnya IT mengajak seorang korban bernama La Rompo agar mencarikan beberapa orang yang ingin bekerja di perusahaan tambang PT OSS. Mereka diiming-imingkan gaji yang tinggi apabila menuruti perintah pelaku.
La Rompo terhipnotis dengan janji-janji IT yang saat itu kos di tempat tinggalnya di area THR, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua. Dia dengan mudah percaya, lalu memberikan informasi itu kepada 18 orang temannya yang tinggal di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna.
Pasalnya, sebelum bekerja di perusahaan tambang itu, pelaku IT meminta salah satu korban bernama Ardin agar menyetor uang Rp500 ribu untuk dibuatkan hasil swab
“Agar kam percaya, IT memperlihatkan lembaran Perjanjian Masa Orientasi Kerja yang di dalamnya berisi tanda tangannya (sebagai pihak kedua) dan pihak pertama atas nama Ahmad Saekuzen (tidak diketahui siapa nama tersebut). Selanjutnya, pelaku IT meminta kami untuk bersabar sembari menunggu tahapan berikutnya,” ungkap Ardin saat ditemui di Polresta Kendari, Jumat (4/3/2022).
Setelah itu beberapa bulan kemudian, IT kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1.500.000, dengan alasan sebagai uang sepatu dan 3 pasang seragam. Korbanpun mengirimkan uang tersebut.
“Januari 2022, pelaku kembali berdalih bahwa kami harus membayar uang ID Card sebelum diperkerjakan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya
Beberapa pekan tak ada panggilan, Ardin mulai curiga. Pasalnya, pakaian, ID Card dan waktu yang dijanjikan untuk bekerja di PT OSS tak kunjung jelas. Dia pun berinisiatif menemui pelaku.
“Waktu saya pergi ketemu, dia kasi taputar-putar saya. Katanya dia tinggal di area Polda, terus dia bilang lagi di Pohara, kemudian dia bilang di Morosi. Tapi semua tempat yang disebut itu tidak ada dia,” kesalnya.
Sehingga Ardin berinisiatif mencari tempat tinggal pelaku dan berhasil menemukannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
Ditanggal 16 Februari 2022, dia langsung membawa pelaku dan melaporkannya di Satreskrim Polresta Kendari atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Saat itu, pelaku dipanggil dan dimintai keterangan.
“Kita di mediasi polisi, pelaku ini berjanji akan mengganti uang itu sampai 27 Februari 2022. Sebagai jaminan, dia menyimpan salah satu mobil sebagai jaminan di pihak kepolisian,” tambahnya.
Belakangan terungkap, ternyata STNK dan surat-surat mobil tersebut bukan atas nama pelaku melainkan nama orang lain. Perjanjian pengembalian uang di tanggal tersebutpun telah diingkari pelaku.
Parahnya lagi selain Ardin, pelaku juga ternyata telah meminta uang pada 18 orang lainnya dengan jumlah yang bervariasi, ada yang Rp1.700.000 bahkan Rp 6.200.000 per orangnya. Modusnya sama, mereka dijanjikan pekerjaan dan gaji yang tinggi.
“Total uang yang dia ambil setelah kami hitung dari 19 orang ini ada 68 juta 300 ribu. Uang itu masuk di rekening atas nama Y, katanya pelaku, rekening itu milik bendahara PT OSS. Ternyata setelah kita cari tahu, nama direkening itu adalah istrinya sendiri bukan bendahara PT OSS,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit VI Satreskrim Polresta Kendari, AIPDA Agustam mengatakan, berkas-berkas yang diberikan oleh pelaku kepada para korban atas nama PT OSS adalah palsu. Hasil introgasi terhadap pihak perusahaan, mereka tidak memiliki data seperti yang dimaksud.
“Rencana besok kami tindak lanjuti mau ke rumah pelaku,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy