KENDARI – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 50 kubik kayu hasil perambahan hutan ilegal logging.
Hal itu diungkapkan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan operasi penegakan hukum yang digelar oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus itu selama tiga hari diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Konawe Selatan.
“Operasi itu digelar sejak 21 Februari 2022 hingga 24 Februari, kami amankan kurang lebih 50 kubik kayu jenis jabon merah dan rimba campuran serta 5 orang yang diduga pengola kayu ilegal,” ungkapnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Lanjut Priyo, selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga mengamankan 3 unit dump truck roda enam yang digunakan sebagai pengangkut kayu ilegal hasil perambahan hutan tersebut.
“Tersangka yang kami amankan diantaranya berinisial KK, IR, SM, dan SR. Sementara untuk barang bukti lain berupa truk dengan nomor polisi DT 9322 UH yang memuat 79 batang kayu, DT 9262 EH memuat 338 batang, dan DT 9771 AH memuat 527 batang kayu. Semuanya saat ini kami tahan di Rumah Tahanan Polda Sultra,” beber Priyo.
Saat ini barang bukti dan kendaraan yang digunakan sebagai pengangkut kayu ilegal tersebut telah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a juncto pasal 116 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan c UU RI 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana telah diubah ke dalam pasal 37 poin 13 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Laporan : Renaldy