Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Baubau, Hukum, Metro178 Dilihat

BAUBAU – Seorang ayah di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan.

Aksi pencabulan LR (53) terhadap Z (17) itu dilakukan sejak Juli 2021 lalu di kediamannya di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.

Awalnya kejadian itu diketahui dari seorang tetangga yang menanyakan kepada kakak korban yang melihat kondisi Z tiba-tiba terlihat gemuk.

Kemudian kakak korban langsung memanggil Z dan menanyakannya, sontak Z menjawab bahwa dirinya sedang hamil.

BACA JUGA :  Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS Terus Bergulir, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus

Tak terima melihat adiknya, kemudian kakak korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lea-Lea.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat mengatakan setelah pihak Polsek menerima Laporan tersebut pihaknya langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan Visum terhadap korban.

BACA JUGA :  DPRD Sultra Gelar RDP, Inspektur Tambang Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT TBS

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LR yang merupakan orangtua korban,” ungkap Kapolres Baubau dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Februari 2022.

Kemudian pihak Polsek Lea-Lea melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 26 Februari 2022, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil visum dari dokter telah bahwa korban hamil 8 bulan,” pungkasnya.

Laporan: Renaldy

Komentar