Meski Pungut PAD, Dishub Konut Klaim Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Mobil Truk Pemuat Batu Bara

Daerah, Konawe Utara79 Dilihat

KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengklaim jika tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan aktivitas puluhan mobil truk yang memuat batu bara, dengan melintasi jalan Trans Sulawesi.

Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Konut, Mirwan Mansyur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/3/2022). Namun, dirinya mengklaim jika perusahaan tersebut mengantongi izin melintasi jalan Trans Sulawesi.

“Menyangkut masalah izin kalau perusahaan besar pasti ada, tapi kan kita nda bisa. Kita nda tau bagaimana dia punya kelengkapannya. Yang jelasnya perlu diketahui kewenangan kabupaten itu dibatasi oleh Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” katanya.

Dia menuturkan, jika kejadian Senin malam (28/2/2022) dimana puluhan truk pemuat batu bara yang menggunakan jalan Trans Sulawesi untuk melintas adalah merupakan jalan nasional.

“Jadi apapun aktifitas di jalan nasional berdasarkan Undang-undang 22 itu kita sudah nda punya kewenangan di kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Kita punya kewenangan itu pada saat dia keluar dari Virtu mau keluar kejalan dia lewati kita punya akses jalan, maka disanalah kemarin itu sudah dipungut PAD nya,” sambungnya.

Namun jika berdasarkan tonase atau berat, lanjut Mirwan, maka mobil truk yang memuat batu bara sudah tidak masuk dalam hitungan sesuai Perda nomor 15 Tahun 2012.

Meski demikian, dirinya menjelaskan jika mobil truk yang kapasitas 10 roda atau 12 roda sangat tidak layak melintasi jalan Trans Sulawesi apalagi dengan muatan batu bara.

“Kalau bicara layak atau tidak layak, itu memang tidak layak karena kapasitasnya sudah melebihi tonase kalau menurut Undang-undang. Tidak layak memang, hanya persoalannya kita itu di kabupaten kita dibatasi dengan Undang-undang. Nda bisa kita langsung menahan karena bukan kewenangan kabupaten,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan mobil truk yang diduga bermuatan batu bara menggunakan jalan Trans Sulawesi d Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai tempat haulingnya. Kejadian itu terjadi pada Senin malam (28/2/2022).

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Puluhan dump truk yang batu bara diduga milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Awalnya, puluhan mobil tersebut diberhentikan di Pos PAD Dinas Perhubungan Konut Desa Lahimbua, akibat memutuskan bentangan kabel aliran listrik masyarakat di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia.

Salah seorang sopir dump truck mengatakan jika dirinya hanya menjalankan tugas untuk memuat batu bara. “Melintas sudah sering” paparnya.

Sementara itu, juru bicara (Jubir) Ahan, membenarkan bahwa mobil truk tersebut bermuatan batu bara milik PT GNI berasal dari PT VDNI menggunakan jalan umum trans Sulawesi.

“Batubara dan sementara kita punya yang di GNI sudah mulai kurang. Sudah mulai produksi jadi batubara yang kurang,” katanya.

Laporan : Mun

Komentar