Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kendari, Tiga Unit Motor Diamankan 

Hukum82 Dilihat

KENDARI – Polisi meringkus seorang berinisial SM (25) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kota Kendari.

SM ditangkap saat berada di rumah Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dari berbagai merek diduga hasil curian.

Kapolsek Poasia, Kompol Muh. Salam, mengatakan, dari catatan Kepolisian, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dan beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Pelaku pernah di penjara, karena kasus pencurian dan menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via seluler.

Untuk melancarkan aksinya, SM bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi, mengintai motor korbannya di rumah-rumah kost di sekitaran Kecamatan Poasia dan Kambu.

“Pelaku bersama rekannya mencuri motor, pada dinihari saat korbannya tertidur lelap dan lupa mengkunci ganda motornya,” bebernya.

Lanjutnya, motor yang telah dicuri, kemudian di jual ke penadah di luar Kota Kendari, dengan harga murah sesuai merek motor.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Dua Unit motor berhasil kami sita dari seorang penadahnya di Kabupaten Muna, yang dijual pelaku dengan harga Rp 2.500.000,” lanjutnya.

Untuk mengungkap jaringan atau sindikat pencurian motor, pelaku ditahan di sel Mapolsek Poasia.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar