KONAWE SELATAN – Konflik tambang antara PT Jagat Raya Tama (JRT) dan masyarakat rumpun pemilik lahan kini menambah kekesalan masyarakat Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Gimana tidak, Perusahaan tersebut telah melelaikan kewajiban dan komitmen yang telah disepakati antara masyarakat pemilik lahan.
Belakangan Perusahan tersebut kembali berulah, dimana diketahaui bahwa selain PT JRT ternyata ada lagi perusahaan lain yang melakukan penambangan di IUP tersebut. Perusahaan lain yang dimaksud adalah PT Damai Abadi Samudera (DAS).
“Belakangan kami tau, itupun setelah kami melakukan boikot jalan, bahwa ternyata PT DAS juga melakukan aktifitas penambangan di IUP tersebut,” sebut Asnawi Ketua Rumpun pemilik lahan, Sabtu, 26 Februari 2022.
Terlebih lagi, perusahan PT JRT maupun PT DAS sejak tahun 2019 beraktifitas tidak pernah malakukan konfirmasi kepada pihak pemilik lahan.
“Kami tidak pemilik lahan tidak perna dikonfirmasi pihak perusahaan PT JRT bahwa ada perusahaan lain yang melakukan penambangan,” kata Asnawi.
“Tidak seperti kemarin-kemarin ada kontraktor mining kami dilibatkan dalam komunikasinya,” sambungnya.
Untuk itu, Asnawi memasitikan aktifitas PT DAS merupakan ilegal mining dilahan kami. Sebab menurutnya aktifitas tersebut diluar dari komitmen antara pemilik lahan dan PT JRT.
“Kami anggap PT DAS melakukan ilegal mining karna yang kami tau dalam izin itu ful PT JRT,disitulah mulai ada stagnan kesepakatan. Dan itu berdampak pada melencenganya kesepakatan dan komitmen yang telah dibangun,” ujarnya.
Asnawi menjelaskan yang meligitimasi PT JRT sebagai pemilik IUP karena lokasinya berada pada lahan kami dengan luas 1.600 hektar are. Akan tetapi masuknya PT DAS itu juga atas rekomendasi dari PT JRT.
“Ini diluar dari dugaan kami, ternaya ada perusahaan lain yang melakukan penambangan. Olehnya itu Kami tidak akan perna ijinkan kedua perusahaan tersebut malkukan aktifitas,” jelas Asnawi.
Laporan: Ken