KENDARI – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi tambang. Kali ini terjadi di Bukit 20 lokasi Izin Usaha Pertamabangan (IUP) PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Desa Hakatotobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pada 23 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WITA.
Dalam keterangan yang didapat media ini kecelakaan itu, antara dump truck milik perusahaan PT PMS bertabrakan dengan dump truck milik perusahaan PT Sumber Usaha Unggul (PT SUU) sehingga tiga sopir dump truck dari kedua perusahaan tersebut mengalami luka-luka. Tiga korban diantaranya Hasanudin karyawan PT PMS, Arislan karyawan PT PMS, Yusran.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan kerja yang melibatkan PT PMS dengan PT SUU itu berupa tabrakan dump truck secara beruntun dijalan produksi yang berada di wilayah IUP PT PMS.
“Kejadiannya terjadi dipenurunan bukit 20 Km 0,” ujarnya.
Lanjut Riswandi, kecelakaan itu bermula saat mobil dump truck dengan nomor lambung 222 (Yusran) dalam kondisi bermuatan dengan kecepatan tinggi menurun kemudian melambung mobil dump truck yang berada di depannya dengan nomor lambung 10 (Sofian).
“Pada saat melihat kondisi dump truck nomor lambung 222 (Yusran) sementara menurun dengan kondisi bermuatan, mobil dump truck dengan nomor lambung 3020 (Hasanuddin) dan nomor lambung 502 (Arislan) berhenti di bawah pendakian bukit 20,” kata Bripka Riswandi pada keterangan tertulisnya.
Sehingga kata Riswandi, mobil dump truck nomor lambung 222 (Yusran) saat melambung tidak bisa mengendalikan dump truck yang dikemudikan lalu terbalik dan menabrak dump truck yang sementara berhenti di bawah pendakian bukit 20.
“Atas kejadian tersebut mengakibatkan dump truck nomor lambung 3020 yang dikemudikan Hasanudin tertabrak mundur dan terbalik sehingga terjepit oleh dump truck yang berada dibelakangnya dengan nomor lambung 502 yang dikemudikan oleh Arislan,” ucapnya.
Lebih jauh, Riswandi menjelaskan akibat dari kecelakaan dump truck itu, korban atas nama Hasanudin saat ini dalam perawatan di RS Benyamin Guluh Kolaka dan rencananya akan dilakukan Operasi di bagian kepala, sementara untuk korban Arislan mengalami luka sobek bagian kaki sebelah kiri dan kanan, berdasarkan hasil rongsen tidak ada pata tulang.
“Untuk korban Yusran belum ada info terkait luka yang diderita akibat kecelakaan kerja dikarenakan setelah kejadian dipulangkan oleh Manajemen perusahaan,” cetusnya.
Untuk diketahui, pihak perusahaan PT PMS telah melaporkan kecelakaan kerja itu ke Inspektur tambang dan rencananya pihak Inspektur tambang akan melakukan Investigasi di Tempat kejadian perkara (TKP).
Laporan: Renaldy