Pemda Konut Pertanyakan Sistem Perhitungan Pembagian Anggaran DBH

Daerah, Konawe Utara106 Dilihat

KONAWE UTARA – Kabupaten Konawe Utara (Konut) merupakan salah satu daerah terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki sumber daya alam berupa nikel. Namun, sayangnya dalam sistem perhitungan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat tak melibatkan daerah penghasil tambang itu.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marthen Minggu saat dikonfirmasi usai menjadi pembicara di acara yang dilaksanakan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di kantor BKKBN setempat pada Kamis (24/1/2022).

“Kalau kita bicara transparansi jangan hanya dari kabupaten kepada masyarakat. Harusnya juga itu dari pusat ke kabupaten. DBH yang kita terima di Konut hanya dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Konut dapat sekian, itu yang kita tunggu. Kita tidak pernah tau perhitungannya sehingga kita dapat sebanyak itu,” kata Marthen Minggu.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Menurut Marthen Minggu, dulu saat Dinas Pendapatan masih gabung dengan BKAD pernah rekonsiliasi data dengan Kementerian ESDM.

“Di sana (ESDM red) kita baku hitung berapa ore yang keluar dari sini (Konut red), kan ada hitungannya. Pada saat ditau besaran ore yang keluar itu kemudian dikalikan rupiah itulah besaran yang kita dapat. Itulah yang kita inginkan. Dulu masih boleh orang Dispenda ikut rekonsiliasi dengan Minerba, sekarang ini kabupaten nda usah ikut, orang provinsi saja. Nanti kita tunggu informasi dari provinsi kita dapat sekian. Ini kan belum transparan menurut saya,” ujarnya.

“Tahun 2021 kemarin DBH nya kita Rp.139 M, tapi itu bukan cuman pertambangan, ada kehutanan, perikanan, perkebunan, macam-macamlah. Harusnya kan besar, saya juga bertanya kenapa kecil. Masyarakat silahkan bertanya bagaimana sistem perhitungan pembagian DBH. Harusnya kan libatkan pemerintah daerah, masyarakat terdampak. Mari kita hitunga-hitungan,” sambungnya.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Mantan Kepala Inspektorat Konut ini menambahkan, jika Pemda dalam mengelolah anggaran DBH mengedepankan asas transparansi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Transparansi di kabupaten klier. Di APBD itu kita sudah tuangkan. Setiap kegiatan kita kasih label. Misalnya, sumber anggarannya kan ada DAU, DAK, DBH dan PAD. Jadi setiap kegiatan kita label ini sumber anggarannya dari mana. Ini dibaca semua orang, ini bentuk transparansi kepada publik,” terangnya.

“Intinya DBH kita gunakan belanja pegawai. DBH ini digunakan untuk kebutuhan masyarakat, apa itu bentuk belanja jasa atau belanja modal. Kegiatan yang bersentugan dengan masyarakat sendiri. Seperti, 2022 ini paling banyak DBH kita gunakan ADD, jalan dan jembatan di daerah tambang, ada juga masjid,” tutupnya.

Laporan : Mun

Komentar