KENDARI – Satuan Reserse dan Krimninal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan seorang pemuda bernama Harun (21) yang diduga sebagai pengedar uang palsu, Selasa (22/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Konawe, Moch Jacub mengungkapkan tersangka Harun berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Pemuda Balangdete, Kabupaten Kolaka dan ditemukan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 30 lembar dan pecahan 100 ribu sebanyak 1 lembar.
“Dari hasil pengusutan hingga penggerebekan rumah pelaku polisi menemukan uang palsu dengan total Rp 15 juta yang siap diedarkan di Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku untuk menyebarkan uang palsu tersebut ia bukan hanya melakukan seorang diri tetapi ditemani oleh dua rekannya yang masih dibawah umur dan saat ini keduanya masih diamankan di Polres Konawe.
Selain itu pelaku juga mengaku bahwa pada Desember 2021 lalu ia juga berhasil menyebarkan uang palsu sebanyak Rp 15 Juta di Kabupaten Konawe.
Sampai saat ini pihak kepolisian terus mendalami sejauh mana peredaran uang palsu tersebut, untuk tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Laporan: Renaldy
Komentar