Site icon KonasaraNews.com

DPMD Konsel Beri Pembekalan Panitia Pilkades 

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berikan pembekalan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kegiatan pembekalan Panitia Pilkades Serentak dihadiri oleh Sekda Konsel, Ir Sjarif Sajang, Ketua KPU Konsel, Aliudin, Komisioner Divisi Data KPU Konsel, Sakirman dan Kepala DPMD Konsel, Anas Mas’ud di Aula BLK Punggaluku. Rabu, 23 Februari 2022.

Acara pembukaan pembekalan di mulai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemiliha Umum (KPU) Konawe Selatan dan Pemerintah Daerah yg di wakili oleh Sekretaris Daerah, Ir Sjarif Sajang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, Sjarif Sajang mengatakan MoU itu dimana data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021 akan menjadi data awal.

“Panitia pilkades atau data pemilih sementara (DPS) untuk selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades,” ujar Sjarif.

Dikesempatan itu, Sjarif mengatakan panitia pilkades harus netral dan bekerja secara maksimal.Sehingga, lanjut Sjarif, menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas. Melihat kewenangan panitia pilkades sangat besar karena akan menentukan calon kepala desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan, Annas Mas’ud mengatakan pelaksanaan pilkades pada hari pelaksanaannya antara lain sah nya wajib pilih dan sah nya surat suara. Sesuai persyaratan, kata dia, calon kepala desa tidak lagi diwajibkan syarat domisili.

“Menjadi calon kepala desa bisa berasal dari luar desa, kecamatan bahkan luar kabupaten,” tuturnya.

Annas menuturkan peserta pembekalan panitia pilkades dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dihadiri 43 desa dan gelombang kedua 43 desa.

“Setiap gelombangnya terdiri dari empat orang panitia pilkades yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. Dalam artian setiap gelombangnya dihadiri 172 orang,” beber Anas.

Sementara Ketua KPU Konawe Selatan, Aliudin menyampaikan KPU berkewajiban memberikan DPT pilkada menjadi data awal panitia pilkades agar menjadi rujukan selanjutnya menjadi DPT pilkades.

Selanjutnya, DPT pilkades, kata Aliudin diharapkan dapat diberikan kepada KPU yang menjadi salah satu sumber data awal KPU untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Kami berharap panitia pilkades untuk bekerja secara profesional. Apalagi dari peserta yang hadir banyak yang sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pilkada tahun 2021,” ujarnya.

Aliudin menilai kewenangan panitia pilkades sangat strategis dan besar mengingat banyak keputusan strategis yang akan di ambil dalam setiap tahapan pilkades sampai hari pelaksanaan yang dijadwalkan 22 Mei 2022 mendatang.

Aliudin berharap pelaksanaan pembekalan berjalan secara lancar dan semua peserta diberi pembekalan secara baik mulai dari penjelasan Perbup No 6 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa. Sehingga memiliki pemahaman yang sama terhadap perbup.

Laporan: Ken

Exit mobile version