KENDARI – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat eselon II dimutasi dan promosi jabatan termaksud diantaranya adalah Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 18 Februari lalu.
Sarjono Turin, SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Sultra kini dipromosikan sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta dan jabatan Kajati Sultra sekarang, diduduki oleh Raimal Jesaja, SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara untuk Wakil Kepala Kajati Sultra Ahmad Yani, SH MH dipromosikan sebagai Wakil Kepala Kejati Banjarmasin Kalimantan Selatan dan digantikan oleh Subenu, SH MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Mudah Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung Jakarta.
Kejati Sultra melalui Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mutasi dan promosi ini merupakan hal yang wajar bagi pimpinan yang ada di Kejaksaan RI.
Ia menegaskan mutasi Kepala Kejati dan Wakil Kajati Sultra ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan penanganan beberapa kasus yang belakangan ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pihak Kejati Sultra.
“Pergantian Kepala dan Wakil Kepala Kejati bukan menjadi suatu kendala yang penting kita tetap melaksanakan tupoksi kita secara profesional. Untuk beberapa perkara kita tetap lanjut, penyidikan penyelidikan dan upaya hukum itu tetap kita laksanakan, kita tidak nonstop kita tetap semangat walaupun ada pergantian dengan kepemimpinan yang baru,” kata Dody, Senin, 21 Februari 2022.
Dody juga menegaskan mutasi dan promosi ini adalah murni surat keputusan dari Jaksa Agung untuk penyegaran di instruksi kejaksaan RI.
“Mutasi dan promosi murni surat keputusan Jaksa Agung. Untuk beberapa perkara yang kita tangani sampai saat ini kita masih melakukan upaya hukum kasasi karena sesuai dengan KUHP kamu diberi waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.
Laporan: Renaldy
Komentar