Tiga Terdakwa Divonis Bebas Kasus Korupsi, Kejati Sultra Bakal Tempuh Kasasi

Hukum156 Dilihat

KENDARI – Tiga terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari atas dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesian pada Senin 14 Februari 2022 lalu.

Ketiga terdakwa, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, dan Mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman.

Putusan bebas ketiga diluar prediksi, padahal Kejati Sultra telah menuntut Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan fakta dan peran mereka dalam PT Toshida Indonesia. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari justru menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum.

Sehingga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

“Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” jelasnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (18/2/2022).

Dody menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yakni akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.

“Nanti dimemori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,” kata Dody.

Kemudian, proses selanjutnya tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.

“Kami hanya bisa menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar