BAU-BAU – Seorang pria berinisial LS (36) diamankan Polres Kota Baubau setelah aksi bejatnya ketahuan. Pasalnya, LS dilapor kepolisi atas tindak pidana pemerkosaan terhadap keduanya pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dalam waktu bersamaan.
Persetubuhan itu dialami oleh RS (16) dan sahabatnya HR (16), pada 12 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WITA. Mereka disetubuhi pada lokasi yang sama di hutan Samparona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa itu bermula saat RS memberitahukan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh LS di hutan samparona.
Menurutnya, kedua korban pertama kali dijemput menggunakan sepeda motor oleh pelaku untuk diajak membeli pentol di pasar malam karya baru.
“Setiba dipertigaan pelaku membelokan motor dan menuju arah hutan samparona kemudian kedua korban diturunkan dari atas motor oleh pelaku dan menarik paksa kedua tangan korban untuk melancarkan aksi bejatnya,” ujar Erwin, Sabtu (19/2/2022).
Lanjut Erwin, pelaku sempat mengancam kedua korban akan dijadikan seperti bangkai ayam jika tidak memenuhi nafsu birahinya.
“Setelah melakukan aksinya pelaku sempat mengancam dan menyuruh keduanya untuk tidak menceritakan kepada orang lain,”cetusnya.
Tak terima atas kejadian bejat LS, salah satu orang tua korban bernama RS melaporkan kejadian tersebut di kantor Polres Baubau dengan laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA/ Tanggal 16 Februari 2022.
“Pelaku LS dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Mantan Kapolres Konawe Selatan.
Laporan: Renaldy
Komentar