Site icon KonasaraNews.com

Edarkan Barang Haram, Wanita di Konut Ditangkap Polisi 

KENDARI – Seorang wanita berinisial HI (35) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulta) diduga kedapatan membawa belasan narkotika jenis sabu.

HI ditangkap dirumahnya di Jalan Poros Kendari – Konawe Utara, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Rabu,16 Februari 2022 lalu.

Hasil pemeriksaan kepolisian, barang haram dititipkan oleh suaminya berinisial H, dan hendak dijual kepada pasiennya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan upaya paksa dengan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka, bertempat dikediamannya.

“Tangkap tangan di dalam kamar yang ditempati, dengan 17 saset narkotika jenis sabu, dengan berat 10,32 gram,” ungkapnya, Jumat, 18 Februari 2022.

Lebih lanjut, pada saat itu tersangka mengakui bahwa telah menyimpan sebanyak 17 saset, sementara ditangan kanan, telah mengenggam sebuah sabu dan sebagian disimpan di dalam kamar tersangka.

“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, kemudian narkotika jenis sabu akan diedarkan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual,” lanjutnya.

Atas perbutannya, Hartati dikenakan pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Ardiansyah

Exit mobile version