Site icon KonasaraNews.com

Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Kendari Berlakukan PPKM Level 3

KENDARI – Peningkatan kasus terpapar virus Covid-19 membuat Pemerintah kembali memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bersamaan dengan beberapa daerah di Indonesia.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 terkait PPKM level 3, 2 dan 1. Menyikapi hal itu, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir segera melakukan sejumlah pengetatan terhadap aktivitas masyarakat.

Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan dengan keluarnya Surat Keputusan dan Surat Edaran tentang PPKM level 3, pemkot akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan ekonomi.

“Termasuk Pertemuan Tatap Muka di sekolah yang di batasi 50 persen di masa PPKM level 3,” ungkap politisi PKS itu, Rabu, 16 Februari 2022.

Selain itu, terlebih ASN yang baru dari luar daerah dilarang langsung masuki kantor dan harus melakukan isolasi mandiri paling lama 3 hari.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang kini angkanya melonjak di Kota Kendari berasal dari luar daerah dan mereka tidak mengalami gejala,” kata Sulkarnain Kadir

Berdasarkan data dari satgas Covid-19 Kota Kendari, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif di Kota Kendari sudah mencapai 400 lebih. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu, sebagian besar probable omicron.

 

Laporan: Ardiansyah

Exit mobile version