Operasi Pasar Selama Tiga Hari, Bea Cukai Kendari Sita 14.660 Batang Rokok Ilegal

Hukum84 Dilihat

KENDARI – Bea Cukai Kendari melakukan kegiatan operasi pasar pada tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 di wilayah Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Kendari selama tiga hari itu merupakan upaya Bea Cukai dalam pengawasan dan menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran khususnya di Sultra.

“Operasi pasar ini dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk pengecekan rokok–rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai serta kami memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.

Petugas Bea Cukai Kendari yang menjalankan kegiatan operasi pasar ini berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000.

“Barang bukti telah kami amankan di kantor Bea Cukai Kendari dan akan dilakukan pemusnahan serentak pada akhir tahun,” pungkasnya.

Laporan: Renaldy

Komentar