KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari mulai 14 – 16 Februari 2022.
Hal ini dilakukan karena terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid-19 pada Jumat, (11/2/2022) lalu.
Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, mengungkapkan bahwa pemberlakuan Karantina Kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.
“Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022,” jelasnya, Senin, 14 Februari 2022.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.
“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV,” tegas Silvester.
Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotang mengungkapkan bahwa walaupun diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan work from home dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak,” tuturnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai (SiAP-DI) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020,” lanjutnya.
Komentar