KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ridwan Badallah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusuf Mundu kini menanti sanksi yang akan diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Sanksi kedua pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, lantaran aksi adu jotos yang dilakukan di arena peringatan Hari Pers Nasional yang bertempat di Masjid Al Alam Kendari sekira pukul 09.00 Wita, Rabu (9/2/2022).
Akibat perkelahian itu, Kadis Kominfo Sultra mengalami luka pada bibir bagian atas dan langsung melapor ke Polres Kendari atas dugaan tindak kekerasan dengan surat tanda penerimaan laporan: STPL/79/II/2022/Res Kendari.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Iya betul yang melaporkan itu Kadis Kominfo berinisial RB dan TKP nya masih dalam pelaporan. Nanti saya berikan info perkembangannya,” ujar Didik.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menanggapi informasi soal beredarnya dua Kadis di Sultra yang saling aduh jotos tersebut.
“Saya akan memanggil kedua belah pihak untuk diberikan sanksi yang berupa teguran,” cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Yusuf Mundu mengatakan kejadian itu dikarenakan sebab ada akibat.
“Kami memang awalnya bercanda, tetapi dia (RB) melontarkan candaan yang berlebihan. Kalau memang dia laporkan saya ke polisi, itu hak dia. Saya sebagai warga negara siap menjalani proses hukum,” katanya.
Laporan : Renaldy
Komentar