BAUBAU – Satresnarkoba Polres Baubau kembali mengamankan dua remaja berinisial MR (17) dan LA (19) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada 6 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan itu dilakukan tim opsnal Satresnarkoba Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Baubau saat mendapatkan informasi bahwa di sekitaran kilo lima BTN Bukit Sari Kota Baubau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Awalnya anggota opsnal melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku MR, setelah pelaku ditemukan langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan kemudian di interogasi dan pelaku mengakui ia tidak sendiri mengedarkan sabu namun berdua dengan temannya (pelaku LA),” ungkap Eka, Senin, (7/2/2022).
Lanjutnya, kata Eka pelaku MR kemudian mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah keluarganya yang merupakan tempat kedua MR menginap.
“Kemudian dilanjutkan pengeledahan dirumah tempat pelaku tinggal yaitu di sebuah BTN di Kota Baubau, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 45 sashet dengan berat bruto 41,46 gram, 2 unit smartphone serta barang bukti lainnya,” kata Eka.
Disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawah di kantor Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Renaldy
Komentar