Terlibat Sindikat Pengedar Sabu, Pemberhentian Tidak Hormat Menanti Aipda AS

Hukum77 Dilihat

KENDARI – Penangkapan tujuh orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, salah satunya diduga merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Wakatobi berinisial Aipda AS (36).

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan Aipda AS bersama seorang wanita berinisial AA disebuah Hotel di Kendari pada Rabu 2 Februari 2022 dan 5 rekannya didua tempat yang berbeda.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol  Teguh Prianto mengatakan Tidak ada ampun dan akan menindak tegas personilnya yang terlibat dengan peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri dan Kadiv Propam Polri.

“Kami akan memberikan sangsi kepada Aipda AS pemberhentian dengan tidak hormat akan diberikan,” ujarnya, Minggu, 6 Februari 2022.

Kata Teguh, Aipda AS sudah dilakukan tes urine dan terbukti kuat mengonsumsi barang haram itu. Sehingga pidananya jelas terkait narkotika,

“Kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu perintah saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Dari ketujuh pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang narkotika jenis shabu seberat 12,95 gram.

Laporan: Renaldy

Komentar