KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tujuh sindikat pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari pada 2 Februari 2022, sekitar pukul 21.43 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan ketujuh pelaku berinsial AA, ZN, HN, RM, RI, MT Dan AS yang diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Wakatobi.
“Ditresnarkoba mengamankan ketujuh pelaku di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti shabu yang ditemukan sebanyak 30 saset kecil siap edar di Kabupaten Wakatobi dengan total berat 12,95 gram,” ungkap Eka.
Kata Eka, penangkan oknum anggota Polri itu saat sedang berada disebuah Hotel di Kota Kendari bersama seorang perempuan berinisial AA. Sehingga dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lainnya.
“Selain barang bukti narkoba jenis sabu yang di sita dari para tersangka juga di sita barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, alat press, telepon seluler serta beberapa buku tabungan,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk oknum anggota Polri tersebut langsung menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra, jika terbukti bersalah akan langsung dipecat dari kedinasannya.
“Sementara enam tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Renaldy