KONAWE – Eko seorang guru kontrak Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Konawe terpaksa harus diamankan Polsek Wonggeduku gegara kedapatan mencabuli siswi MTS.
Hal itu diungkapkan Unit Reskrim Polsek Wonggeduku yang telah melakukan penangkapan terhadap Eko pada 28 Januari 2022 lalu.
Kapolsek Wonggeduku mengatakan, pelaku akan menjalani penahan selama 20 hari kedepan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi penyidikan, pelaku memenuhi dua alat bukti dan telah melalukan pencabulan.
“Iya benar. Korban merupakan siswi yang dia ajar selama dia bekerja di MTS tersebut dan pelaku kamu sudah tahan,” katanya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub saat dikonfirmasi mengatakan, pencabulan terjadi di MTS Royalti Islam. Pelaku ini telah dilaporkan pada 27 Januari. Pelaku baru ditangkap pada 28 Januari 2022.
“Pelaku yang merupakan Guru kontrak tersebut kami sudah amankan,” cetusnya.
Laporan: Renaldy