KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga pelaku mafia tanah pengalihan aset Universitas Halu Oleo (UHO) dipembangunan jalan poros wisata Kendari Toronipa yang berada di Kelurahan Torionipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Hal itu diungkapkan Asintel Kejati Sultra didampingi Aspidsus, Kepala Seksi Penyidikan dan Kasi Penkum, dalam Konfrensi Persnya yang digelar Jumat (28/1/2022).
Asintel Kejati Sultra, Noeradi mengatakan bahwa ketiga tersangka yakni S, M dan AZ lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022), melalui tim penyidik setelah dilalukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas pertimbangan dan pendapat dari tim penyidik serta mendapat petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejati Sultra, ketiga orang yang bersangkutan telah dilakukan penahanan ruta,” ungkapnya.
Dari pantauan media ini ketiga tersangka digiring keluar dari gedung Kejati Sultra sekitar pukul 14.00 WITA dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan tinggi yang kemudian akan dijobloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Laporan: Renaldy
Komentar